Biaya peningkatan hak dapat dilakukan dari HGB ke SHM:
[Luas Tanah X (NJOP-NJOPTKP)] X 5% plus biaya Notaris yang berkisar antara Rp750rb s/d Rp2,5juta
Prosedur resminya (untuk urus sendiri) dari HP/HGP ke SHM:
~ Membeli dan mengisi formulir permohonan
~ Memiliki / membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB)
~ IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal
~ Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
~ Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian / akta perubahan (jika badan hukum)
~ PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya)
~ Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 5.000m2
~ Surat pernyataan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan dari pemohon
~ Surat pernyataan dari pemohon
~ Membayar tarif atas jasa penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.
Tarif Resminya (sesuai PP46/2002)
{(2% X (NPT-NPTTKUP)}-{(sisa HGB/Jangka waktu HGB) X UP HGB X 50%}
Keterangan:
~ NPT = Nilai Perolehan Tanah
~ NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan
~ NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB
~ NPT = NJOP Tanah
~ NPTTKUP = NJOPTKP
~ Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah
~ UP HGB = Uang Pemasukan HGB
~ Jangka waktu 30 tahun: 1% X (NPT-NPTTKUP)
Kurang dari 30 tahun: (jangka waktu HGB yang diberikan/30)X{1%X(NPT-NPTTKUP)}
Baca juga:
~
4 Alasan Mengapa Memilih Agen Property ERA~
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen Property
Apabila anda ingin membeli rumah dan membutuhkan bantuan kami selaku agen property professional, di 021-3326 7010 / 021-7080 4040 atau hubungi kami via email dengan mengisi formulir dibawah ini. Staf kami akan menghubungi ada dalam jarak 1x24 jam
dijualrumah.comParvidia Pakaya
Marketing Associate Era Agung Prawira