IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan. Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di walikota. Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal dan 25 hari untuk non rumah tinggal sekarang pengurusan dan proses dipersingkat. IMB 10 hari kerja, IPB & KMB 14 hari kerja. Sesuai dengan Pergub No.85 tahun 2006.
Biaya retribusi permohonan IMB untuk:
~ Perumahan kecil = Rp50.000
~ Perumahan Sedang = Rp75.000
~ Perumahan besar = Rp100.000
Biaya Pengurusannya (resmi):
~ Perumahan kecil = Rp50.000
~ Perumahan Sedang = Rp75.000
~ Perumahan besar = Rp100.000
Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing, gambar tehnik (blue print) Rp 500.000 dan lain-lain. Terlebih dulu, sebelum mengurus IMB, anda bisa mengajukan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (PPT) ke Dinas Tata Kota sekaligus dapat info soal peruntukkan lahan, KDB (koefisien dasar bangunan). GSB (garis sepadan jalan), maksimal lantai yang boleh dibangun rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya.
Mau mendapat IMB?
~ Datang ke SUDIN P2B di kecamatan sesuai lokasi tanah/bangunan
~ Beli & isi formulir permohonan IMB + Materai 6000
Lampirkan:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi pembayaran PBB terakhir
c. Fotokopi sertifikat
d. Fotokopi akte jual beli
e. Gambar teknik bangunan yang akan didirikan (blue print)
f. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang.
g. Fotokopi IMB lama (untuk IMB renovasi)
Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan (minta kuitansi/tanda terima).
Baca juga:
~
4 Alasan Mengapa Memilih Agen Property ERA~
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen Property
Apabila anda ingin membeli rumah dan membutuhkan bantuan kami selaku agen property professional, di 021-3306 0067 / 021-7080 4040 atau hubungi kami via email dengan mengisi formulir dibawah ini. Staf kami akan menghubungi ada dalam jarak 1x24 jam
dijualrumah.comParvidia Pakaya
Marketing Associate Era Agung Prawira