Apabila sertifikat rumah yang telah anda miliki mangalami masalah, seperti hilang atau rusak, anda dapat mengatasi masalah tersebut. Segera buatlah penggantinya di kantor walikota.
Prosedurnya (bila hilang):
1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat pernyataan dibawah sumpah/janji di depan Kepala Kantor Pertanahan / Kepala Seksi P &PT atau Pejabat Lain yang di tunjuk Kepala Kantor Pertanahan.
Jika pemegang Hak Atas Tanah berdomisili di luar kabupaten/Kotamadya letak tanah maka pembuatan pernyataan tersebut dilakukan didepan Kepala kantor Pertanahan domisili yang bersangkutan atau di depan pejabat Kedutaan Republik indonesia di negara domisili yang bersangkutan.
3. Pengumuman tentang kehilangan Sertifikat (surat kabar, papan pengumuman Kantor Pertanahan atau jalan masuk lokasi tanah yang sertifikatnya hilang)
4. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
5. Fotokopi KTP (jika perorangan) atau Akta Pendirian (jika badan hukum)
6. Fotokopi surat ukur. Jangka waktu penyelesaian 60 hari kerja setelah berkas lengkap.
Prosedur penggantian (bila rusak):
1. Mengisi formulir permohonan
2. Fotokopi surat ukur
3. Sertifikat asli yang akan diganti blangko/sertifikat rusak
4. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bila dikuasakan
5. Fotokopi KTP Pemohon (jika perorangan) atau Akta Pendirian (jika badan hukum)
Jangka waktu penyelesaian: 21 hari kerja setelah berkas lengkap.
Baca juga:
~
4 Alasan Mengapa Memilih Agen Property ERA~
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen Property
Apabila anda ingin membeli rumah dan membutuhkan bantuan kami selaku agen property professional, di 021-3326 7010 / 021-7080 4040 atau hubungi kami via email dengan mengisi formulir dibawah ini. Staf kami akan menghubungi ada dalam jarak 1x24 jam
dijualrumah.comParvidia Pakaya
Marketing Associate Era Agung Prawira